"Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).
Febri mengatakan tersangka pertama yang ditahan yakni Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Natan Pasomba. Natan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natan bersama anggota DPR Fraksi PAN Sukiman ditetapkan sebagai tersangka berkaitan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat. Natan diduga memberikan Rp 4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman menerima Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu.
Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelumnya itu, KPK menjerat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.
Kemudian, Febri mengatakan tersangka kedua yang ditahan KPK yakni Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto. Budi ditahan di Rutam Pomdam Jaya Guntur.
Budi Winarto ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo terkait dugaan suap kepada Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Mereka diduga memberikan suap dengan nilai total Rp 12,5 miliar pada Bupati Mustafa dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon.
Perkara yang menjerat Simon dan Budi itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan KPK. Awalnya KPK menjerat Mustafa menyuap 4 anggota DPRD Lampung Tengah--yang keempatnya dijerat pula sebagai tersangka--yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Bupati Lampung Tengah Nonaktif Divonis 3 Tahun Bui:
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini