"Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun. Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini," kata Anies Rabu (19/6/2019).
Anies menuturkan tidak ingin membuat ketidakpastian hukum. Dia mengatakan suka atau tidak aturan tersebut sudah diundangkan dan bersifat mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies sendiri menjelaskan bila Pergub era Ahok dicabut akan membuat warga tidak percaya dengan hukum. Dia tidak ingin warga kehilangan kepercayaan terhadap hukum.
"Kalau dicabut masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Karena pernah ada preseden seperti itu," sebutnya.
Anies mengingatkan meski telah menyetop reklamasi, dia harus mengikuti aturan hukum. Dia mengaku tidak bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan perasaan tidak suka.
"Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan memuaskan perasaan? Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini: janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," jelas Anies.
Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi dari Kaca Mata Pengamat:
(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini