"Selama berada di MK tidak boleh satu orang pun yang merasa terancam. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan jangan dibuat seolah-olah begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam memberikan keterangan di mahkamah," kata Hakim Palguna di sidang MK, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Palguna mengatakan tak ada sejarah yang menunjukkan saksi di sidang MK mendapat masalah saat memberikan kesaksian. MK menjamin keamanan pihak yang bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW menanggapi. Dia menegaskan permintaan perlindungan datang dari saksi yang hendak dihadirkan.
Tim Prabowo juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kemudian meminta MK membuat keputusan soal perlindungan saksi. Koordinasi kepada LPSK juga bagian dari upaya untuk mengupayakan perlindungan saksi di luar persidangan.
Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa MK hanya memberikan saksi selama persidangan.
Simak Juga 'BW Sebut Tim Hukum Jokowi Cuma Persoalkan Narasi Kecurangan TSM di Pemilu':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini