"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi. 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019.
Pembatasan jumlah saksi menurut Fajar sudah diputuskan dalam RPH sebelum digelarnya sidang perdana. Namun, jika ada pihak yang ingin mengajukan jumlah saksi yang lebih, hal itu akan dibahas dalam sidang hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini yang diatur dalam RPH itu 17. Kalau ingin lebih ya silakan disampaikan. Tapi nanti majelis hakim yang memutuskan," katanya.
MK sambung Fajar belum menerima daftar saksi yang diajukan pihak pemohon dan termohon gugatan Pilpres 2019.
"Belum ada sama sekali," jelasnya.
Baca juga: Hal-hal Menarik di Sidang Perdana MK |
Sebelumnya Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mempersiapkan 30 orang saksi yang bersedia menjadi saksi dalam sengketa pilpres. Tim hukum Prabowo-Sandi juga sudah mendatangi LPSK untuk meminta jaminan keselamatan para saksi.
"Sejauh ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang sudah bersedia, tapi pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah 'apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta? Kemudian ketika dalam proses persidangan dan setelah pulang ke daerah masing-masing," ujar anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, di gedung LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Ahli Sebut 9 Hakim MK Tangani Sengketa Pemilu Dapat Dipercaya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini