ASN tersebut diketahui bernama Muhammad Dzawinnuha yang bertugas sebagai ASN sekretaris Desa Sedan Kecamatan Sedan, Rembang. Ia mengunggah status di facebook yang ditengarai mendukung salah satu paslon capres pada Pemilu 17 April kemarin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, menjelaskan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari KASN terkait sanksi yang akan diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sanksi dalam level sedang itu, lanjut Totok, pelaksanaannya diserahkan kepada Bupati Rembang selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Nanti yang merealisasi hukuman adalah bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, itu nanti ya terserah Bupati. Tinggal mengacu kepada PP 53," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi disebut Totok telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Rembang. Mulai dari Panwascam Sedan, sejumlah pemilik akun yang diketahui berteman dengan pelaku di media sosial, hingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Pertama kami menghadirkan saksi dari Panwascam Sedan dan saksi kedua adalah pihak-pihak yang kami yakini berteman dengan media sosial yang bersangkutan," paparnya.
"Saat kita diskusikan dengan Gakkumdu, itu memang pidana pelanggaran Pemilu tidak memenuhi unsur, tapi ada keyakinan bahwa itu melanggar etika sebagai ASN. Dari situ kami plenokan, kami sepakat bahwa ini melanggar netralitas ASN," lanjutnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini