Bawaslu Terima 165 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Jateng Terbanyak

Bawaslu Terima 165 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Jateng Terbanyak

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 08 Mar 2019 12:34 WIB
Foto: Bawaslu paparkan rekapitulasi pelanggaran ASN (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu melakukan rekapitulasi jumlah laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak masa kampanye Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 165 laporan pelanggaran diterima Bawaslu RI.

"Bawaslu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Ratna mengatakan laporan pelanggaran ini tercatat terjadi di 15 provinsi. Provinsi tersebut tersebar dari Banten hingga Maluku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu RI. Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan," ujar Ratna.



Jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.

"Jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran," kata Ratna.

"Sulawesi Barat 7 pelanggaran, NTB 6 pelanggaran, Riau 5 pelanggaran, Kalimantan Timur 5 pelanggaran. Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau 2 pelanggaran, Sumatera Selatan 2 pelanggaran serta Maluku satu pelanggaran," sambungnya.



Dalam data Bawaslu, bentuk pelanggaran tersebut terbagi menjadi beberapa kasus. Di antaranya menguntungkan salah satu paslon, hadir dalam kampanye hingga menggunakan atau membagikan atribut kampanye.

Selain itu, pelanggaran ini tercatat dilakukan oleh ASN hingga camat. Dengan jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 orang.

Berikut jenis dan jumlah pelanggaran ASN berdasarkan data Bawaslu,:

1. Mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif namun belum mengundurkan diri sebagai ASN: 2 kasus.
2. Melakukan tindakan yang menguntungkan peserta/calon : 27 kasus.
3. Melakukan tindakan menguntungkan peserta/calon di media sosial: 40 kasus.
4. Hadir dalam kampanye: 23 kasus.
5. Menggunakan atribut partai/peserta Pemilu dan/atau membagikan alat peraga kampanye: 16 kasus.
6. Keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu: 11 kasus.
7. Menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye): 10 kasus.
8. Menjadi anggota partai poltiik: 14 kasus.



Jabatan dari ASN yang melakukan pelanggaran diatas dilakukan oleh:

1. Aparatur Sipil Negara: 81 orang
2. Perangkat desa: 21 orang
3. Ketua/Anggota BPD: 10 orang
4. Kepala Daerah: 8 orang
5. Camat: 8 orang
6. Satpol PP: 2 orang
7. Kepala Dinas: 1 orang
8. Sekretaris Kecamatan: 1 orang
9. Sekretaris Desa: 1 orang


Saksikan juga video 'Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads