"Awalnya warga melihat mayat pria tanpa identitas mengapung di sungai tersebut. Lalu warga melaporkan kasus itu ke Polres dan tim identifikasi turun ke lokasi kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Saat Bara Asmara Picu Kerusuhan di Penjara |
Rezki menyebutkan setelah dilakukan olah TKP, kemudian mayat dibawa ke Rumah Sakit Cut Meutia. Pihaknya, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Rutan Lhoksukon untuk melihat apakah mayat tersebut merupakan napi yang kabur pada Sabtu (16/6) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rezki menuturkan identitas mayat napi itu adalah Sufriadi Aiyub (20) warga Desa Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Sufiriadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan. Sisa hukuman yang harus dijalani satu tahun empat bulan lagi.
"Diduga dia mau menyeberang sungai. Namun kemungkinan tidak bisa berenang dan tenggelam. Saat ini jenazahnya masih di RS untuk proses serahterima kepada pihak keluarganya," sebut Rezki.
Untuk diketahui, Sufriadi Aiyub dilaporkan kabur dari Rutan Lhoksukon bersama 72 rekannya pada Sabtu (16/6) pukul 16.00 WIB. Mereka kabur setelah mendobrak tiga lapis pintu rutan tersebut.
Usai kabur, mereka terus diburu oleh petugas dari Polres Aceh Utara. Hingga kini, sedikitnya 27 dari 73 napi yang kabur telah ditangkap. Petugas terus melakukan pencarian dengan merazia, menyisir dan terus meminta laporan masyarakat tentang adanya orang tanpa identutas berkeliaran di pemukiman.
Dalang Kerusuhan Kaburnya 73 Napi di Rutan Lhoksukon Dibekuk!:
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini