Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Raharjo, menjelaskan semua jenis kendaraan pribadi dilarang melintasi Malioboro. Hanya kendaraan umum seperti Bus Trans Jogja, ambulans, patroli polisi, mobil damkar dan truk pembangkut sampah yang bebas lewat.
"Kendaraan yang boleh lewat Bus Trans Jogja, terus kendaraan umum seperti Damkar, terus nanti kalau ada mobil penyiram tanaman, truk sampah," kata Sigit kepada wartawan di kawasan semi Pedestrian Malioboro Yogyakarta, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pembatasan kendaraan bermotor, maka lain hal dengan kendaraan nonmotor. Sebab dalam uji coba ini semua kendaraan nonmotor seperti sepeda ontel, becak kayuh dan andong bebas berkendara di sepanjang semi Pedestrian Malioboro.
Sigit menerangkan, sementara ini uji coba semi Pedestrian Malioboro bebas kendaraan bermotor hanya akan dilakukan selapan atau 35 hari sekali. Namun tidak menutup kemungkinan uji cobanya akan dijalankan saat hari libur seperti Hari Sabtu dan Minggu.
Usai uji coba semi Pedestrian Malioboro dijalankan, lanjut Sigit, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan evaluasi bersama-sama. Pihaknya akan step by step menyempurnakan konsep semi Pedestrian Malioboro.
"Kita sekarang masih uji coba. Kalau kedepannya Malioboro bebas kendaraan penuh. Konsep jangka panjangnya begitu, nanti Malioboro adalah pedestrian bebas kendaraan bermotor," pungkas Sigit.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menjelaskan uji coba semi Pedestrian Malioboro bebas kendaraan bermotor hari ini. Uji cobanya dijalankan pada pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini