"(Status Ma'ruf Amin) dijawab KPU. Karena pasangan calon kan daftarnya ke KPU, yang memeriksa, meneliti dokumen juga KPU," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Jadi, kalau nggak dijawab, kesannya KPU kerja selama ini dianggap nggak profesional," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma'ruf Amin di dua bank.
"Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal 227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu)," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6).
Dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dari Pilpres 2019. BW menilai status Ma'ruf yang masih memiliki jabatan di BUMN bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
BW Pertanyakan Keabsahan Ma'ruf Amin sebagai Pejabat BUMN:
(zap/gbr)











































