"Tidak dapat bernilai sebagai alat bukti," kata ahli hukum tata negara yang juga dikutip Prabowo dalam gugatan tersebut, Bayu Dwi Anggono, kepada detikcom, Selasa (17/6/2019).
Direktur Puskapsi Universitas Jember itu menyatakan majelis hakim MK mengambil keputusan berdasarkan keyakinan yang didapatkan melalui pembuktian alat bukti dalam pemeriksaan persidangan. Sedangkan jenis alat buktinya sudah dibatasi dalam Pasal 36 Peraturan MK Nomor 4/2018, salah satunya keterangan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Bayu, jika MK membatasi alat bukti keterangan ahli hanya 2 orang, bisa dipastikan kutipan-kutipan ahli dalam permohonan itu tidak punya dampak apa-apa bagi pemohon untuk dapat membantu dikabulkannya permohonan.
"Mengingat kutipan-kutipan ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak dapat bernilai sebagai alat bukti," tegas Bayu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur jumlah saksi yang diajukan pihak pemohon gugatan Pilpres, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan KPU sebagai pihak termohon. Sesuai dengan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH), tiap pihak dibatasi mengajukan 17 saksi.
"Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi. Lima belas saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.
Di sisi lain, Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya mengutip banyak pihak untuk menguatkan argumennya. Di antaranya Refly Harun, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Bayu Dwi Anggono, Veri Junaidi, Titi Anggraini, Arief Hidayat, Jimly Asshiddiqie, Mahfud Md, Abdul Mukhtie Fadjar, Tim Lindsey, dan Tom Power. Tim Lindsey dan Tom Power secara terbuka sudah memprotes dan keberatan lantaran namanya masuk gugatan tersebut.
Wiranto: Kalau Ada Aksi di MK Berarti Bukan Pendukung Prabowo-Sandi:
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini