Ahli yang Dikutip BW Nilai Gugatan Pilpres Prabowo Seperti Skripsi

Ahli yang Dikutip BW Nilai Gugatan Pilpres Prabowo Seperti Skripsi

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 16:58 WIB
Bivitri Susanti (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pernyataan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan beberapa ahli lainnya dikutip dalam gugatan permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bivitri menilai banyaknya pernyataan ahli yang dikutip seperti makalah dan skripsi.

"Yang perlu diingat adalah yang kita persoalkan ini bukan makalah. Kita tidak mencari makalah yang keren, yang kita cari adalah dokumen permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) sehingga bukan banyaknya kutipan," kata Bivitri, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).


Bivitri mengatakan teori yang ada di dalam permohonan Prabowo-Sandi cukup baik. Akan tetapi, bukan berarti banyaknya ahli yang dikutip membuat berkas permohonan kubu 02 itu bagus, justru yang menjadi tantangan adalah pembuktiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan masuk kutipan Prof Sadli Isra yang jadi hakim MK. Jadi saya, Mas Feri Amsari, dan Titi juga dikutip dalam permohonan itu tentu saja kami terhormat. Tapi poin yang akan saya sampaikan bukan berarti banyak kutipan itu bagus," kata Bivitri.


"Karena yang kita bicarakan bukan bicara skripsi bukan makalah, tapi permohonan suatu perkara, sehingga yang jadi matters dan menjadi ukuran apakah semua dalil nanti bisa dibuktikan apa tidak. Apakah dalil tersebut punya pengaruh signifikan apa enggak terhadap hasil perhitungan perkara," sambungnya.

Menurutnya, tak masalah jika mengutip beberapa ahli asalkan menyertakan sumbernya dengan jelas. Bivitri menilai bukan hanya mengutip teori dan kutipan ahli yang bagus, tetapi harusnya tim 02 membuktikan dengan bukti yang kuat.

"Tapi nggak papa yang namanya mengutip. Mengutip tuh nggak perlu izin nggak papa, yang penting ada sumbernya jelas dicantumkan. Nggak perlu izin. Tapi bukan berarti sudah mengutip ahli di luar negeri itu dan kami, bukan berarti itu bagus karena sekali lagi itu bukan skripsi. Yang membuktikan nanti adalah apakah alat buktinya sudah cukup bagus untuk meyakinkan hakim apa tidak," ungkapnya.


Diketahui, dalam gugatannya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjajanto (BW) mengutip sejumlah pendapat ahli. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan 9 hakim konstitusi bahwa dialah yang seharusnya memenangi Pilpres 2019.

Adapun beberapa ahli yang dikutip adalah Refly Harun, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Bayu Dwi Anggono, Veri Junaidi, Titi Anggraini, Arief Hidayat, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Abdul Mukhtie Fadjar, Tim Lindsey, dan Tom Power.


Simak Juga "Perlu Bukti Primer Untuk Ungkap Pelanggaran TSM":

[Gambas:Video 20detik]

Ahli yang Dikutip BW Nilai Gugatan Pilpres Prabowo Seperti Skripsi
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads