"Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap atau percobaan suap terhadap pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (17/6/2019).
Bejo diamankan di kantor Satpas-SIM Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka No 79, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (15/6). Mulanya Bejo dinyatakan tidak lulus ujian praktik mengemudi mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bejo kemudian disuruh kembali melakukan tes pada hari Sabtu, 22 Juni 2019, untuk mengulangi ujian praktik menyetir. Secara tiba-tiba Bejo berusaha memasukkan uang Rp 50 ribu ke celana Budiarto.
"Saat itu Aipda Budiarto menolaknya. Bejo tetap berusaha beberapa kali mencoba memaksa memasukkan uang tersebut ke kantong celana Aipda Budiarto agar diluluskan, namun secara tegas Aipda Budiarto menolak," ujar Erna.
Kemudian Budiarto membawa Bejo melaporkan peristiwa tersebut. Laporan tersebut teregister pada LP/1390/K/VI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Juni 2019.
Bejo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Polisi Penguji SIM Belajar Nyetir di Mana? |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini