"Ini sepertinya yang punya mobil menyiasati gunakan nomor polisi palsu. Takut (terkena aturan) ganjil-genap, (pelaku) membawa dua pelat," kata Kasubdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
Sumardji menyebut pelat asli mobil itu ialah B-1780-TAF. Namun pelaku membawa dan memasang pelat palsu bernomor polisi B-1781-TAF, yang terdaftar untuk kendaraan Mercedes-Benz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara-cara seperti itu, disebutnya, kerap digunakan oleh para pengemudi mobil di Jakarta untuk menghindari pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap.
"Tetapi yang lazim terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya menghindari ganjil-genap," ungkap Sumardji.
Sebelumnya diketahui, mobil tersebut ditilang polisi saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, pagi tadi karena memasang strobo. Saat ditilang, mobil tersebut menggunakan pelat nomor B-1781-TAF.
Penindakan strobo merupakan agenda penindakan tematik bulan ini. Polisi akan merazia kendaraan yang menggunakan strobo, sirene, dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini