Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan penindakan dilakukan pada pagi tadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
"Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalulintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya," terang Kompol Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil berpelat nomor B-1781-TAF itu diberhentikan polisi karena memasang rotator. Pemasangan strobo dan rotator hanya untuk kendaraan dinas tertentu.
"Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," tuturnya.
Atas pelanggaran tersebut, si pengemudi yang tidak disebutkan namanya itu ditilang dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danga ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu.
"Penindakannya dengan tilang dan rotator dicopot," tandas Nasir.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini