"Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. Insyaallah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Dalam memberikan perlindungan, BW mengusulkan kepada MK agar ada pemeriksaan saksi secara telekonferensi. Hal itu disebutnya juga sudah dikonsultasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sabtu (15/6). LPSK, jelas BW, pernah memiliki pengalaman terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, menurut BW, LPSK hanya bisa melindungi saksi dan korban dalam kasus pidana. Namun dia memandang konstitusi mengatur hal lebih luas lagi.
"Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di konstitusi itu lebih luas lagi. Siapa pun, setiap orang, warga negara, wajib dilindungi. Nah, apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu? Mudah-mudahan ada terobosan," katanya.
Adapun alasan BW mengusulkan melakukan pemeriksaan secara telekonferensi adalah tidak semua saksi mau memberikan keterangan secara terbuka, dalam hal ini berbeda urat saraf keberaniannya. Terlepas dari itu, BW menyerahkannya ke MK.
"Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi risiko yang harus dimitigasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau saja terbuka begitu, tapi kan urat saraf keberaniannya berbeda-beda," jelasnya.
Tonton video Faldo Maldini Sebut Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK:
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini