Sejak dua bulan lalu, Kasun Sidomulyo Doni Romdoni telah mengalihfungsikan tanah bengkok menjadi lahan galian pasir. Pengalihfungsian tanah bengkok itu tanpa ada musyawarah atau sosialisasi dengan warga sebelumnya.
"Selain itu dia tidak berpikir dampaknya bagi lingkungan. Kami khawatir infrastruktur dusun ini akan rusak, seperti jalan. Karena banyak truk lalu lalang mengangkut pasir," kata Koordinator massa, Sukanto kepada wartawan di lokasi, Senin (17/6/2019).
Informasi dari warga lahan yang beralih fungsi menjadi tambang galian C memiliki luas sekitar 50 ru atau hampir setengah hektar. Eksploitasi lahan ini baru berlangsung sejak 17 Maret 2019 lalu.
Tak hanya soal alih fungsi lahan. Warga juga mengeluh dugaan penyimpangan pengurusan sertifikat yang dilakukan sang kasun.
Menanggapi hal ini, Kades Sidorejo meminta perwakilan warga untuk melakukan mediasi di kantor desa. Dan hasilnya, mulai hari ini Kasun Doni Romdoni dinonaktifkan jabatannya sebagai kepala dusun atau kamituwo Sidomulyo.
"Masalah ini kami serahkan ke polisi. Sesuai prosedur kami berhentikan tanggal 28 Juni 2019 nanti. Karena aturannya, saya boleh memberhentikan kasun setelah enam bulan menjabat," kata Lurah Sidorejo, Sukamto.
Sukamto mengaku tidak tahu adanya alih fungsi lahan bengkok itu. Pun terkait keuntungan dari lokasi galian pasir tersebut. Karena dari dusun tidak memberi pemasukan ke desa.
"Saya sama polisi disuruh menyerahkan SPPT, ternyata tidak bayar pajak. Karena lokasi tanahnya di sekitar sungai. Mungkin tanah itu tidak termasuk lahan bengkok," ungkapnya.
Massa yang merasa puas dengan solusi kades kemudian keluar kantor dengan tertib. Mereka membubarkan diri sekitar pukul 12.30 wib dengan pengamanan ketat kepolisian. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini