Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri mengatakan pihak Kejaksaan Tinggi DKI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Sofyan Jacob. Dia mengatakan akan ada 5 jaksa yang menangani kasus Jacob di persidangan.
"Sudah, Kejaksaan Tinggi DKI sudah menerima SPDP Sofyan Jacob, tertanggal 16 Mei 2019. Jaksa yang ditunjuknya kurang lebih, sekitar 5 orang menangani perkara ini," kata Mukri di Badiklat Kejaksaan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar beberapa waktu lalu. Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan hoax.
Sofyan juga disebut menyebarkan berita bohong atau hoax. Hal itu disampaikan Sofyan Jacob saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jaksel, pada 17 April 2019.
Polda Metro Jaya juga mengatakan telah memeriksa 20 saksi terkait kasus Sofyan. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti sehingga menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka.
Jejak M Sofjan Jacoeb hingga Berstatus Tersangka Kasus Makar:
(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini