Berdasarkan pantauan detikcom di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pukul 10.19 WIB, Sofyan sudah tiba di lokasi. Ia terlihat ditemani beberapa orang tim kuasa hukumnya.
"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan kepada wartawan sembari masuk ke ruang penyidik, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan menyebarkan hoax. Sofyan disebut menyebarkan berita bohong atau hoax. Hal itu disampaikan Sofyan Jacob saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jaksel, pada 17 April 2019.
"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana. Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," sambungnya. (sam/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini