Gugatan Prabowo di MK Disoal TKN, Sandi: Ini Bukan soal Kalah-Menang

Gugatan Prabowo di MK Disoal TKN, Sandi: Ini Bukan soal Kalah-Menang

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 15 Jun 2019 21:12 WIB
Sandiaga Uno. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengomentari berkas permohonan yang telah diperbaiki tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sandiaga menyerahkan persoalan tersebut ke tim hukumnya.

"Saya menyerahkan ke ahli hukum karena ini sudah masuk ke materi persidangan. Kita tidak boleh memberikan komentar yang menuju ke materi teknis persidangan," ujar Sandiaga di Jalan Nusa Indah Raya, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga mengatakan sidang gugatan pilpres ini merupakan cara Prabowo dan dirinya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Terutama, soal temuan-temuan kecurangan selama pergelaran Pilpres 2019.

"Tapi menurut kami bahwa yang menjadi ikhtiar dari saya dan Pak Prabowo adalah mengaspirasikan apa yang disampaikan masyarakat. Khususnya mengenai temuan-temuan yang ada pada sebelum, pas pencoblosan 17 April dan setelah. Hal-hal yang insyaallah bisa menjadi perbaikan ke depan," ujar Sandi.

Menurutnya sidang sengketa Pilpres 2019 di MK ini bukan soal menang-kalah. "Dan ini bukan masalah Prabowo-Sandi bukan masalah kalah-menang tapi ini adalah perbaikan dan bagaimana kita memperkuat institusi demokrasi kita.




Sebelumnya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf akan menolak memberikan jawaban jika hakim memutuskan menerima berkas permohonan yang telah diperbaiki tim hukum Prabowo-Sandiaga. Mereka menilai perbaikan tersebut menyalahi aturan.

"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri. Itu terhadap permohonan sengketa pilpres itu tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan-perubahan typo atau yang tidak substansial," kata ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (14/6/2019).

Yusril menilai perbaikan permohonan itu sangat berbeda dengan pemohon awal yang diajukan kubu Prabowo. Menurutnya, perbaikan itu sama saja dengan membuat permohonan baru.




"Ini saja jumlah halaman yang pertama cuma 33 halaman, yang sekarang ini 130 lebih. Berarti naik 4 kali lipat. Kemudian petitumnya itu yang awal cuma 5, sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan, tapi sudah permohonan baru sama sekali," ujarnya.

Bahkan Yusril menilai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang dipaparkan tim hukum Prabowo dalam gugatannya sebagai asumsi. Dia mengatakan tuduhan itu harus dibuktikan.

"Jadi kalau terjadi pelanggaran, pelanggaran itu harus ditunjukkan di mana terjadinya, kapan terjadinya siapa pelaku ya, mana buktinya," terang Yusril. (zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads