"Memang di dalam perbaikan permohonan pemohon, yang disampaikan di persidangan itu, banyak mengutip pendapat para ahli, termasuk Lindsey, misalnya dari Australia, dan beberapa ahli lain temasuk dari Indonesia, yang sebenarnya hanya ingin memperkuat, bahwa MK ini harus memeriksa permohonan yang mereka sampaikan sesuai dengan keinginan mereka, tetapi ternyata banyak pendapat-pendapat yang sebenarnya, maksudnya tidak demikian," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para ahli ini sama sekali tidak pernah di-confirm terkait dengan pengutipan dari pendapat tersebut. Dan selain itu juga banyak pendapat-pendapat yang dikutip sebenarnya terkait masalah lain. Baik itu masalah, mungkin bukan pilpres ataupun terkait pilpres itu pilpres lampau yang sudah banyak perubahan sistem, perubahan prosedur, perubahan hukum yang ternyata memang tidak relevan lagi karena udah ada perkembangannya," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Lindsey menyampaikan keberatan terkait artikelnya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Lindsey menjelaskan dirinya tidak pernah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) otoriter dalam artikelnya.
Selain itu, Tim mengatakan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan artikelnya di luar konteks, sehingga tidak bisa menjadi referensi bagi argumen mereka dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Selain itu, kata Lindsey, tim hukum Prabowo tidak meminta izin untuk mengutip artikelnya.
"Artikel yang saya tulis membahas soal kesulitan politik yang dihadapi Jokowi pada tahun 2017. Saya tidak pernah mengatakan Jokowi otoriter seperti klaim tim hukum Prabowo. Saya juga tidak pernah sebutkan ada kecurangan dalam pemilu," kata Tim Lindsey, Sabtu (15/6).
Tonton video Hal-hal Menarik di Sidang Perdana MK:
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini