Kontroversi Urus SKTM di Gunungkidul Siap Dikutuk Tuhan Jika Bohong

Kontroversi Urus SKTM di Gunungkidul Siap Dikutuk Tuhan Jika Bohong

Pradito Rida Pertana - detikNews
Sabtu, 15 Jun 2019 15:10 WIB
Kepala Dinsos Gunungkidul, Siwi Iriyanti. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul - Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Gunungkidul, DIY, tak cukup dengan pengakuan. Pemohon harus bersedia bersumpah atas nama Tuhan dan rela menerima kutukan jika berbohong pada pengakuannya itu.

Narmi (55), warga RT 3 RW 5, Dusun Ngadipiro Kidul, Desa Rejosari, Semin, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu mengajukan pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) baru. Hal itu dilakukan karena KIS miliknya tiba-tiba diblokir saat digunakan untuk berobat di Puskesmas II Kecamatan Semin.

"Atas saran dari dokter saat itu suruh buat (KIS) yang baru," ujar Narmi saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pengajuan KIS baru harus melalui kantor kelurahan setempat dan diwajibkan mengisi beberapa formulir. Pengajuan itu atas nama Lardiyanto, suami Narmi. "Setelah saya lihat isi surat pernyataannya saya kaget, kok isinya gitu (ada penyataan yang mewajibkan untuk sumpah secara agama)," ujarnya.

Menurutnya, suaminya menandatangani karena Narmi membutuhkan KIS untuk berobat. "Inginnya segera dapat KIS, karena saya kerja petani dan buruh. Kena asam lambung ini membuat saya tidak bisa bekerja secara maksimal," ucapnya.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Rejosari, Paliyo, membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, surat itu sebagai salah satu syarat untuk mengajukan SKTM ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul.

"Surat itu yang mengeluarkan Dinsos (Gunungkidul) sejak Maret kemarin, dan kami hanya pelaksana saja. Kalau ditanya pendapat pribadi memang isi dalam surat pernyataannya sebetulnya tidak perlu sampai seperti itu (mengharuskan sumpah agama) karena kurang etis saja," ujarnya.

Dari yang dibaca detikcom, formulir tersebut dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul ditujukan untuk seluruh camat dan Kasi Pelayanan Desa se-Kabupaten Gunungkidul. Surat pernyataan miskin dengan sumpah itu disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha maupiun penganut kepercayaan.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul membenarkan adanya sumpah agama pada isi Surat Penyataan Miskin untuk pemohon SKTM di Gunungkidul. Hal itu sesuai Peraturan Bupati dan bertujuan melatih kejujuran pemohon SKTM.


Kepala Dinsos Kabupaten Gunungkidul, Siwi Iriyanti mengatakan, pencantuman sumpah Agama pada Surat Pernyataan Miskin merupakan strategi untuk menekan alokasi APBD. Mengingat alokasi APBD untuk pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) terbatas.

"Alokasi APBD kita kan terbatas, karena itu dilakukan pembahasan untuk membuat strategi yaitu Perbup (Peraturan Bupati) bersama tim, dan akhirnya keluar Perbub nomor 98," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsos Kabupaten Gunungkidul, Jumat (14/6).

Menurut Siwi, Perbub tersebut berisi tentang strategi penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022, khususnya dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dengan keluarnya Perbub tersebut, maka Dinsos mengambil sikap dengan menyertakan sumpah agama pada Surat Pernyataan Miskin.

"Perbub keluar 2017 akhir, diterima tahun 2018 dan baru diterapkan 1 Maret 2019 sebagai langkah kami menyikapi Perbub (nomor 98 tahun 2017). Salah satunya dengan melengkapi isi surat pernyataan (Miskin) dan melakukan screening," ucapnya.

"Untuk isi (sumpah Agama) di surat pernyataan buat ada semacam saringan (pemohon SKTM) dan itu sudah disepakati teman-teman desa, sebelumnya juga sudah disosialisasikan," imbuh Siwi.

Selain untuk memastikan pemohon SKTM betul-betul dari kalangan miskin, pencantuman sumpah agama pada surat tersebut juga untuk mengerem pengeluaran APBD untuk KIS. Khususnya untuk warga yang KISnya tiba-tiba diblokir dari pusat.

"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS). Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggungjawab dan moril warga," ucapnya.

"Karena masih banyak warga yang mampu minta SKTM. Terlebih, kalau di desa dia (kepala desa) sering mengaku perkewuh (sungkan) kalau ada (warga tergolong mampu) yang minta, sehingga kita kasih filter dengan itu (pencantuman sumpah agama pada surat pernyataan miskin)," sambung Siwi.

Terkait isi sumpah Agama yang terbilang kurang etis untuk masyarakat yang benar-benar miskin, Siwi mengaku pernyataan tersebut dibuat oleh tim khusus yang ikut dalam merumuskan Perbup. Kendati demikian, Siwi akan berkoordinasi dengan OPD terkait yang terlibat dalam penyusunan isi Surat Pernyataan Miskin agar kalimat yang digunakan lebih etis.

"Kita hanya pelaksana dan merealisasikan Perbup. Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kita usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan (sumpah agama pada Surat Pernyataan Miskin)," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads