Kemendes PDTT-Pemkab Pacitan Barter Tanah untuk Bangun Pelabuhan

Kemendes PDTT-Pemkab Pacitan Barter Tanah untuk Bangun Pelabuhan

Moch Prima Fauzi - detikNews
Sabtu, 15 Jun 2019 16:13 WIB
Foto: Dok. Kemendes PDTT
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan penandatanganan perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) tukar menukar tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk pembangunan pelabuhan di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

Perjanjian tukar menukar tanah ini untuk lahan kompensasi kawasan hutan bagi Kemendes PDTT dan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Kemendes PDTT, R. Hari Pramudiono mengatakan, pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Dirinya mengaku tahu persis asal muasal tanah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saat di tengah perjalanan ada surat dari Bupati Pacitan yang berkaitan dengan adanya pembangunan pelabuhan yang masuk di lokasi kita. Pada prinsipnya kalau itu untuk kepentingan masyarakat di Kabupten Pacitan kami siap membantu. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini bisa berguna untuk pengembangan ekonomi Kabupaten pacitan," harapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2019).


Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Pacitan Indartato berharap jika pembangunan pelabuhan sudah jadi, bisa mengurangi kemiskinan di Kabupaten Pacitan.

"Jika pelabuhannya sudah jadi, bisa mengurangi kemiskinan di Pacitan, yang saat ini masih sekitar 14 persen. Sehingga bisa majukan Pacitan yang awalnya dari daerah tertinggal jadi lebih maju. Terima kasih sudah sah, berarti tanahnya sudah sah Pak Dirjen, yang akan dikenang masyarakat Pacitan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Pacitan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk selanjutnya tanah ini akan diserahkan pihaknya ke Kementerian Perhubungan untuk segera dibangun dan ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, dalam perjanjian tersebut, Kemendes PDTT melepaskan tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terletak di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur seluas 49.168,49 m2.

Sementara Pemerintah Kabupten Pacitan melepaskan tanah miliknya kepada Kemendes PDTT yang terletak di Desa Kembang, seluas 49.494,95 m2.


Kemendes PDTT menerima tanah milik Pemkab Pacitan berupa bidang tanah seluas 49.494,95 m2 sebagai Lahan Kompensasi Kawasan Hutan.

Sementara Pemkab Pacitan menerima tanah milik Kemendes PDTT berupa bidang tanah seluas 49.168,68 sebagai lahan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya.

Perjanjian penandatanganan ini dihadiri juga oleh Pemda Pacitan, Ketua DPRD, Pejabat Kemendes PDTT, dan Kepala Kantor Pertanahan Pacitan.

Untuk mengetahui informasi lainnya dari Kemendes PDTT, klik di sini. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads