Perjanjian tukar menukar tanah ini untuk lahan kompensasi kawasan hutan bagi Kemendes PDTT dan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Direktur Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKP2Trans) Kemendes PDTT, R. Hari Pramudiono mengatakan, pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Dirinya mengaku tahu persis asal muasal tanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Pacitan Indartato berharap jika pembangunan pelabuhan sudah jadi, bisa mengurangi kemiskinan di Kabupaten Pacitan.
"Jika pelabuhannya sudah jadi, bisa mengurangi kemiskinan di Pacitan, yang saat ini masih sekitar 14 persen. Sehingga bisa majukan Pacitan yang awalnya dari daerah tertinggal jadi lebih maju. Terima kasih sudah sah, berarti tanahnya sudah sah Pak Dirjen, yang akan dikenang masyarakat Pacitan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat Pacitan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk selanjutnya tanah ini akan diserahkan pihaknya ke Kementerian Perhubungan untuk segera dibangun dan ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, dalam perjanjian tersebut, Kemendes PDTT melepaskan tanah miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan yang terletak di Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur seluas 49.168,49 m2.
Sementara Pemerintah Kabupten Pacitan melepaskan tanah miliknya kepada Kemendes PDTT yang terletak di Desa Kembang, seluas 49.494,95 m2.
Kemendes PDTT menerima tanah milik Pemkab Pacitan berupa bidang tanah seluas 49.494,95 m2 sebagai Lahan Kompensasi Kawasan Hutan.
Sementara Pemkab Pacitan menerima tanah milik Kemendes PDTT berupa bidang tanah seluas 49.168,68 sebagai lahan pembangunan pelabuhan niaga dan sarana pendukungnya.
Perjanjian penandatanganan ini dihadiri juga oleh Pemda Pacitan, Ketua DPRD, Pejabat Kemendes PDTT, dan Kepala Kantor Pertanahan Pacitan.
Untuk mengetahui informasi lainnya dari Kemendes PDTT, klik di sini. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini