"Misalnya, pelanggaran administrasi itu masuk ke Bawaslu. Kemudian pelanggaran administrasi lainnya, seperti money politics, pengerahan ASN, itu ada mekanismenya di Bawaslu, dan tahapannya juga ada pada masa kampanye," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Taufik, dalam diskusi bertajuk 'Mahkamah Keadilan untuk Rakyat' di D'consulate, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
"Untuk MK sendiri, sebenarnya dijelaskan, MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi masing-masing ada relnya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik juga menyinggung soal dugaan penggelembungan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf. Semestinya, sebut Taufik, tim hukum Prabowo menjabarkan penghitungan versi mereka.
"Semestinya, kalau menurut undang-undang, sebenarnya yaitu kita harus punya, (perolehan suara) versi 02 berapa, dan versus KPU berapa, dan kemudian disebut, kenapa beda. Tapi nyatanya nggak disampaikan di sidang MK," ucapnya.
Meski begitu, dia tetap mengapresiasi upaya tim Prabowo-Sandi untuk menggugat ke MK. Menurut politikus NasDem itu, gugatan ke MK lebih baik daripada hanya mengklaim menang tanpa ada pembuktian.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang sengketa pilpres perdana di MK, Jumat (14/6), tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut Jokowi menyalahgunakan anggaran dan jabatan. Mereka menyebut ada kecurangan penggunaan anggaran yang dilakukan dengan matang dan sistematis.
Adapun penyalahgunaan yang dipermasalahkan tim hukum Prabowo adalah:
1. Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun
2. Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun
3. Menaikan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar
4. Menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun
5. Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun
6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun
7. Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 Triliun.
Tonton video Kata Eks Hakim MK Soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres:
(zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini