Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bahari Gang I No 108 RT 003 RW 06 Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/6) pukul 10.20 WIB. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan penggerebekan di Kampung Bahari merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
"Ini adalah pengembangan dari penangkapan kami semalam, mengembang ke Kampung Bahari," kata AKBP Doni dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (15/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mengembangkan pengungkapan tersebut hingga menggerebek sebuah lapak di Kampung Bahari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang bandar.
"Barang bukti yang kita amankan yakni 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan, dan 10 pak plastik klip," lanjutnya.
Saat ini tersangka dan berang bukti diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini