"Menuntut terdakwa Christopher James Machreth dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa AA Made Suara Teja Buana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2019).
Jaksa meminta barang bukti narkotika jenis metamfetamin atau sabu seberat 1,1 gram, 1 airport custom declaration, dan 1 boarding pass Garuda Indonesia dimusnahkan. Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyesal dan merasa bodoh dengan kenaifan yang telah saya perbuat. Saya sangat teledor dan bertingkah laku yang tidak seharusnya saya lakukan dengan tanpa sadar telah mencelakai diri saya dan keluarga saya," kata Christoper lewat surat yang dibacakan penerjemah.
"Ketergantungan obat-obat terlarang telah menjadikan saya orang yang tidak bertanggung jawab tanpa mengindahkan anak dan istri yang saya kasihi," sambungnya.
Dia juga meminta maaf kepada istri dan masyarakat Indonesia. Dia juga berharap bisa tetap diizinkan menjalani rehabilitasi.
"Dengan hormat dan rasa syukur yang sebesar-besarnya izinkan saya ucapkan terima kasih sungguh-sungguh berterima kasih karena saya boleh berkesempatan untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi di RS Bhayangkara, sebuah kesempatan luar biasa yang diberikan kepada saya. Dengan ini saya mohon kepada yang mulia dan jaksa yang terhormat agar memperbolehkan untuk lebih baik lagi dan meneruskan rehabilitasi yang saya jalani dan saya agar lebih sehat dari saat ini. Saya mohon jaksa dan hakim mengabulkan permohonan saya," harapnya.
Atas perbuatannya Christopher dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini