Dituntut 1,5 Tahun Bui karena Kasus Narkoba, WN Inggris Minta Direhabilitasi

Dituntut 1,5 Tahun Bui karena Kasus Narkoba, WN Inggris Minta Direhabilitasi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 19:37 WIB
Warga negara (WN) Inggris Christopher James Machreth dituntut 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba. (Foto: Dita/detikcom).
Denpasar - Warga negara (WN) Inggris Christopher James Machreth dituntut 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba. Christopher mengaku menyesali perbuatannya dan minta direhabilitasi.

"Menuntut terdakwa Christopher James Machreth dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa AA Made Suara Teja Buana saat membacakan surat tuntutan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2019).

Jaksa meminta barang bukti narkotika jenis metamfetamin atau sabu seberat 1,1 gram, 1 airport custom declaration, dan 1 boarding pass Garuda Indonesia dimusnahkan. Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam nota pembelaannya (pleidoi), terdakwa Christopher mengaku menyesal dan bersalah. Akibat perbuatannya, dia mengaku telah mengabaikan keluarganya.

"Saya menyesal dan merasa bodoh dengan kenaifan yang telah saya perbuat. Saya sangat teledor dan bertingkah laku yang tidak seharusnya saya lakukan dengan tanpa sadar telah mencelakai diri saya dan keluarga saya," kata Christoper lewat surat yang dibacakan penerjemah.

"Ketergantungan obat-obat terlarang telah menjadikan saya orang yang tidak bertanggung jawab tanpa mengindahkan anak dan istri yang saya kasihi," sambungnya.


Dia juga meminta maaf kepada istri dan masyarakat Indonesia. Dia juga berharap bisa tetap diizinkan menjalani rehabilitasi.

"Dengan hormat dan rasa syukur yang sebesar-besarnya izinkan saya ucapkan terima kasih sungguh-sungguh berterima kasih karena saya boleh berkesempatan untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi di RS Bhayangkara, sebuah kesempatan luar biasa yang diberikan kepada saya. Dengan ini saya mohon kepada yang mulia dan jaksa yang terhormat agar memperbolehkan untuk lebih baik lagi dan meneruskan rehabilitasi yang saya jalani dan saya agar lebih sehat dari saat ini. Saya mohon jaksa dan hakim mengabulkan permohonan saya," harapnya.

Atas perbuatannya Christopher dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads