"Kita tunggu hasilnya, sebagai parpol terkait perselisihan pemilu ini menunggu hasil keputusan MK," kata Airlangga kepada wartawan di kantor DPD Golkar Jabar, Jalan Maskumambang, Kota Bandung, Jumat (14/6/2019).
Disinggung terkait poin-poin gugatan yang dipaparkan tim kuasa hukum penggugat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Airlangga enggan menanggapinya. Ia menyerahkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk TKN Jokowi-Ma'ruf Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf di Jabar, Dedi Mulyadi menilai gugatan yang berlangsung di MK saat ini tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pilpres. Pasalnya, materi gugatan yang disampaikan kurang kuat.
"Itupun yang ditampilkan banyak berita, asumsi bukan data dan fakta. Bukan alat bukti materi," tegas dia.
Menurutnya secara kasat mata juga sudah terlihat hasil akhir sengketa Pilpres kali ini. Meski begitu, pihaknya menunggu keputusan MK nantinya.
"Saya pikir dari kasat mata bisa dibaca, yang objektif bisa dibaca. Tapi kita menyerahkan kepada hakim konstitusi sepenuhnya," ujar Ketua DPD Golkar Jabar ini. (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini