"Jadi majelis hakim perlu diapresiasi dengan mengemukakan secara eksplisit dengan bahasa yang implisit bahwa permohonan yang dipakai adalah permohonan yang dibacakan di persidangan," ujar tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengikuti sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
"Yang kedua, majelis hakim juga mempersilakan para pihak termohon dan pihak terkait bila memang punya pendapat lain silakan dituliskan dalam jawabannya di mana posisi dia," kata BW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW mengaku berhasil atas permohonan gugatan pilpres yang dibacakan di persidangan. Menurutnya, tim hukum Prabowo mengkombinasikan antara argumen kualitatif dan argumen kuantitatif dalam permohonan.
"Tadi kami berhasil setidaknya mengemukakan bahwa permohonan ini kombinasi antara argumen kualitatif dan argumen kuantitatif," lanjutnya.
Argumen kualitatif yang dimaksud BW adalah dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). BW menduga kecurangan TSM melanggar prinsip konstitusi Pasal 22E ayat 1 persyaratan pemilihan umum yang luber dan jurdil.
"Argumen kualitatif itu merumuskan berbagai kecurangan yang bersifat TSM. Akibat kecurangan yang bersifat TSM itu, dia tidak hanya melanggar konstitusi 22E ayat 1 yang mempersyaratkan prinsip election itu harus jujur dan adil serta luber," kata dia.
Kecurangan secara TSM, sambung BW, menyebabkan masalah kuantitas terjadi. Masalah kuantitas itu tersebar di semua wilayah Indonesia.
"Tapi kemudian kita juga berhasil mengkonstruksi kecurangan itulah yang menyebabkan problem kuantiti terjadi. Dan problem kuantitinya itu tersebar di berbagai wilayah," kata dia.
Menurut BW, tim hukum Prabowo juga sudah menyuguhkan informasi jika MK ingin menguji C1 dengan hasil Situng KPU. Menurutnya, berbagai kecurangan terjadi pada Situng.
"Kami juga menyuguhkan informasi kalau MK ingin menguji proses persidangan ini sudah saatnya tidak sekadar menyandingkan C1 saja tapi C1 dan hasil situng dan menggunakan teknologi informasi," kata dia.
"Karena berbagai kecurangan yang ada di C1 plano yang dikonversi menjadi C1 itu sebagiannya bisa dilacak dari C1 yang di-upload Situng," kata dia.
Selain itu, tim hukum Prabowo mengaku memiliki metode forensik untuk mendeteksi kecurangan pemilu. Dengan demikian, BW yakin tim hukum prabowo akan memiliki data yang akurat.
"Melalui proses forensik yang dilakukan tim ahli kami, kami menemukan berbagai bentuk kecurangan dan ada 7 metode forensik yang kami pakai sehingga kami bisa menemukan data yang lebih akurat. Kita menemukan NIK ganda, kita sebut NIK gandanya di mana," kata dia.
BW mengakui proses persidangan masih panjang sehingga ia berharap hasil keputusan MK nanti jujur dan adil.
"Teman-teman ini baru awal dan prosesnya masih panjang dan mudah-mudahan melalui keputusan yang berkeadilan dan kejujuran yang sungguh-sungguh diperhatikan. Maka kita sedang membangun peradaban bangsa ini sebenarnya," kata BW. (lir/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini