Jakarta - Dalam gugatannya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip sejumlah pendapat ahli. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan 9 hakim konstitusi bahwa dialah yang seharusnya memenangi Pilpres 2019.
Berikut ini daftar pendapat para ahli yang dikutip dalam gugatan #02 sebagaimana dirangkum
detikcom, Kamis (13/6/2019):
1. Refly Harun
 Refly Harun (ari/detikcom) |
Dalam disertasinya, Refly Harun menyimpulkan sama sekali tidak ada niat dari para perumus perubahan UUD 1945 yang membatasi kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilu hanya pada perselisihan penghitungan suara yang mempengaruhi hasil pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulisan Refly juga dikutip dari
link berita 'Sesat Hitung Ambang Batas Pilkada'.
2. Yusril Ihza Mahendra
"Memeriksa dengan saksama konstitusionalitas dan legalitas pelaksanaan pemilu dan memutuskannya dengan adil dan bijaksana menjadi sangat penting dilihat dari sudut hukum tata negara," kata Yusril saat menjadi ahli yang diajukan oleh Prabowo-Hatta dalam Pilpres 2014.
3. Saldi IsraSaldi menulis opini di sebuah koran nasional pada 14 Agustus 2013 dengan judul 'Memudarnya Mahkota MK'.
 Foto: Ari Saputra/detikcom |
"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulsel dengan selisih suara 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam perhitungan suara."
Sekadar diketahui, Saldi kini menjadi hakim konstitusi.
4. Zainal Arifin Mochtar
 Foto: Ari Saputra/detikcom |
Tim hukum Prabowo mengutip dua tulisan pakar hukum UGM itu, yaitu 'KPU dan Narasi Pilpres Curang' dan 'Ahli Hukum Tata Negara: Tuduhan Kecurangan Pilpres Harus Diuji ke MK'.
5. Bivitri SusantiBivitri menulis opini soal Pilpres 2014 dengan judul 'Panggung Politik MK'.
"Bagaimana klaim kecurangan? Putusan MK terdahulu mengenai sengketa pilpres ataupun pemilihan kepala daerah mensyaratkan adanya kecurangan yang sifatnya 'sistematis, terstruktur, dan masif'. Sifat-sifat kecurangan tersebut harus bisa dibuktikan secara rinci."
6. Feri Amsari
 Foto: Ari Saputra/detikcom |
Tim hukum Prabowo juga mengutip pendapat Feri Amsari dari sebuah berita dengan judul 'MK Dinilai Seperti Mahkamah Kalkulator'.
7. Bayu Dwi Anggono
 Foto: Ari Saputra/detikcom |
Tulisan Bayu Dwi Anggono juga dikutip yang terbit di sebuah media
online dengan judul '(Bukan) Mahkamah Kalkulator'. Tulisan ini membahas pilkada.
8. Veri Junaidi
 Foto: Ari Saputra/detikcom |
Veri menyoroti kasus Pilkada Jawa Timur dan ia mengatakan fungsi MK sejatinya bukan semata-mata sebagai penghitung selisih perolehan suara. MK bukan 'Mahkamah Kalkulator'.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini