"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Sofyan Basir Segera Disidang |
KPK akan mendakwa Sofyan Basir dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP. Dalam sidang dakwaan nantinya, KPK bakal menguraikan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyidikan Sofyan ini dimulai sejak 22 April 2019 dengan memeriksa 74 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Sofyan sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK terkait kasus itu.
Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Tonton video Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah:
(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini