KPK Limpahkan Berkas Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Limpahkan Berkas Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 15:59 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK melimpahkan berkas tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini. Sofyan pun segera menjalani sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Selanjutnya pihak PN akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).


KPK akan mendakwa Sofyan Basir dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP. Dalam sidang dakwaan nantinya, KPK bakal menguraikan perbuatan dan peran Sofyan dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan. Terdakwa diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut," jelas Febri.


Proses penyidikan Sofyan ini dimulai sejak 22 April 2019 dengan memeriksa 74 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Sofyan sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK terkait kasus itu.

Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.


KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.



Tonton video Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads