"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN, dalam waktu dekat, akan disiapkan Dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan sendiri kembali diperiksa KPK hari ini. Sofyan keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia tidak mengatakan apapun terkait kelengkapan berkas pemeriksaannya.
Sementara itu, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan Sofyan hanya melengkapi berkas untuk tahap kedua. Dia menyampaikan terima kasih karena KPK mempercepat proses penyidikan kasus ini.
"Tadi adalah acara tahap kedua yang mungkin nggak lama lagi Pak Sofyan akan sidang di Pengadilan Jakarta Pusat. Jadi pada intinya pemeriksaan cepat, belum 20 hari sudah selesai. Saya terimakasih juga pada KPK untuk mempercepat kasus ini," kata Soesilo.
Soesilo mengatakan Sofyan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan justice collabolator (JC) atau tidak dalam kasus ini. Dia mengatakan itu hak Sofyan.
"(Justice collaborator) masih kita pikir-pikir, tentu itu haknya Pak Sofyan, kita lagi diskusi juga yang mana juga belum tahu, tapi masih dalam angan-angan lah," tutur Soesilo.
Tonton video Ditahan KPK, Sofyan Basir Nggak Lebaran di Rumah:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini