Hal ini disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menanggapi permintaan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta perlindungan terhadap saksi dalam sengketa pilpres.
"Karena ini disinggung bahwa dinilai perlu ada perlindungan kepada saksi untuk kasus sengketa pilpres di MK. Kami mencoba mencermati itu," ujar Hasto Atmojo di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPSK menurut Hasto tidak memiliki kewenangan untuk melindungi secara langsung setiap saksi. LPSK menunggu persetujuan terlebih dahulu dari MK.
"Ada kemungkinan atau dimungkinkan ini bisa perlindungan kepada saksi untuk kasus sengketa Pilpres ini melalui dua mekanisme. Pertama, mekanismenya MK menetapkan bahwa saksi-saksi tertentu dilindungi oleh MK, kemudian MK bekerja sama dengan LPSK untuk memberikan perlindungan itu," katanya.
"Kedua, MK memutuskan atau menetapkan bahwa memerintahkan pada LPSK untuk memberikan perlindungan pada saksi-saksi tertentu. Itu baru kita punya entry point untuk memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus semacam ini," imbuh Hasto.
Karena itu, LPSK menurutnya berencana menemui pimpinan MK membicarakan terkait perlindungan ini.
"Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan bertemu pimpinan MK untuk membicarakan persoalan ini. Karena mau tidak mau keterancaman itu orang berpikirnya ini ya harus LPSK. Sementara ada keterbatasan peran LPSK berdasarkan UU. Oleh karena itu, kita mencoba upaya terobosan dan tentu saja kita akan berkoodinasi dengan MK," kata Hasto.
Tonton video Angka Kemenangan Prabowo Berubah, BW: Ada Perkembangan:
(eva/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini