"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana, dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Percayakanlah pada kami karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi, yaitu pembuktian," ucapnya.
Adapun hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan MK tetap memperbolehkan KPU memberikan perbaikan jawaban sebelum Senin, 17 Juni 2019.
"Kami tunggu (jawaban) sampai hari Senin (17 Juni) sebelum sidang," kata Saldi.
Sebelumnya, KPU selaku pihak tergugat dalam Pilpres 2019 keberatan terhadap tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno. KPU mengaku seharusnya gugatan itu harus berpijak pada gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei.
Tonton video Tim Hukum BPN Tuding Jokowi Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini