KPU Keberatan Prabowo Pakai Gugatan Perbaikan, MK: Percayakan pada Kami

KPU Keberatan Prabowo Pakai Gugatan Perbaikan, MK: Percayakan pada Kami

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 14:48 WIB
Suhartoyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi keberatan dari KPU karena kubu Prabowo-Sandiaga memakai gugatan perbaikan saat sidang gugatan Pilpres 2019. MK meminta KPU mempercayakan hal tersebut kepada 9 hakim konstitusi.

"Serahkan pada MK, nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana, dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo menambahkan MK pasti akan mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan. MK memastikan tak akan ada diskriminasi kepada para pihak dalam gugatan ini.

"Percayakanlah pada kami karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi, yaitu pembuktian," ucapnya.



Adapun hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan MK tetap memperbolehkan KPU memberikan perbaikan jawaban sebelum Senin, 17 Juni 2019.

"Kami tunggu (jawaban) sampai hari Senin (17 Juni) sebelum sidang," kata Saldi.

Sebelumnya, KPU selaku pihak tergugat dalam Pilpres 2019 keberatan terhadap tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno. KPU mengaku seharusnya gugatan itu harus berpijak pada gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei.



Tonton video Tim Hukum BPN Tuding Jokowi Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads