"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi. Proses harus berjalan dengan baik agar jangan sampai ada istilah pemerintah tidak konsisten, pemerintah tidak tegas, dan lain-lain," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Kivlan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan makar. Terkait permintaan itu, Wiranto menolak melindungi Kivlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Wiranto sudah sampaikan, dan kita semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain. Jadi, kita tidak intervensi," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan menjelaskan alasan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Menhan hingga Menko Polhukam. Sebab, kliennya merasa dikriminalisasi dan dizalimi terkait kasus kepemilikan senjata api serta rencana pembunuhan terhadap 4 pejabat negara.
"Terhadap perbuatan dari pihak kepolisian yang sudah melewati ketentuan yang normal kita wajib meminta perlindungan hukum. Kenapa? Dia dijadikan tersangka tanggal 29 (Mei) langsung ditahan, diambil di Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu kan nggak manusiawi kan kita anggap. Sebaiknya panggil, habis itu jadi saksi kan. Kan orang dilaporkan aja harus jadi saksi dulu, kecuali ketangkap narkoba, bawa senjata," kata pengacara Kivlan, Tonin T Singarimbun, kepada detikcom, Rabu (12/6).
Eksklusif! Iwan Buka-bukaan Diorder Kivlan Zen Bunuh Luhut & Wiranto:
(dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini