"Ndak masalah, nantinya kita harapkan polisi kerja profesional, dalam arti kata apa yang dituduhkan Pak Kivlan itu bisa dia buktikan dengan baik, sementara pihak kita, kan ternyata peristiwanya ada tapi faktanya beda, historis ceritanya berbeda," kata Yuntri saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Tak Ada Perlindungan untuk Kivlan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kita minta perlindungan segala macam kepada institusi negara, karena ini berbau politis. Karena hukumnya susah diinikan oleh polisi. Dan untuk menuduh orang banyak, makar, kepemilikan senjata, dan gampang, kalau kita melisankan seperti polisi kan boleh saja, dan ternyata kita nggak pernah nyuruh dia beli senjata untuk bunuh orang," paparnya.
Maka dari itu, Yuntri meminta polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat kliennya. Hal itu diminta untuk membuka kasus kliennya secara terang.
"Kita ingat Pak Wiranto pernah berseteru dengan Pak Kivlan, dan itu hubungan politisnya, sehingga kita minta perlindungan pada institusi negara, bukan pribadi Pak Wiranto, negara ini kan harus melindungi dan adil dalam situasi seperti ini. Jadi kita berharap kalau memang masalah hukum murni mari gelar perkaranya buka semua, kalau Iwan yang sekarang yang diiniin, ada banyak nama Iwan, kita mendorong untuk objektif dan mengungkap kebenaran materil," jelasnya.
"Makanya polisi harus membuktikan secara baik, makanya kita minta gelar perkara, nggak dikasih, makanya kita minta perlindungan hukum politisnya, kenapa politis? karena kami berasumsi bahwa tindakan penyidik melakukan justifikasi terhadap bosnya Pak Kapolri yang telah konferensi pers di kantor polhukam, dan itu dipaparkan semua senjatanya segala macam, yang tidak benar semuanya menurut klien kami," lanjut Yuntri.
Sebelumnya, Wiranto belum menerima surat terkait permintaan perlindungan hukum dari Kivlan Zein. Meski begitu, Wiranto akan menolak hal itu dan menegaskan proses hukum terus berlanjut hingga selesai.
"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya. Tapi kembali tadi bahwa kemarin sudah saya tegaskan bahwa biar lah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kita kan sudah sepakat bahwa kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apapun, jenis apapun. Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," ujarnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Lihat video Kasus Kivlan Zen, PBHI: Fokus Pada Tindak Pidana:
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini