"Oleh karena itu dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilu di Indonesia, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melihat pada hal-hal yang lebih substantiv dibandingkan pada hasil akhir. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seharusnya melihat apakah pelaksanaan prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata kuasa hukum Denny di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Berikut contoh yang disodorkan Denny:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Prabowo mengutip konstitusi Kenya. Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya, menyebutkan:
A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election
Salah satu kasus yang diambil adalah Pemilu Kenya 2017. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung Kenya membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional.
2. Austria
Mereka juga mengutip Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria. Kasus yang dicontohkan yaitu Pilpres Austria 2016 antara Alexander Van der Ballen vs Norbert Hofer. Hofer menggugat ke MK Austria dengan alasan adanya kecurangan.
MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang,
3. Maladewa
Konstitusi Maladewa juga dirujuk oleh Prabowo, yaitu Pasal 113 Konstitusi Maladewa, yang berbunyi:
The Supreme Court sitting together in session, shall have sole and final jurisdiction to determine all disputes concering the qualification or disqualification, election status, of a presidential candidate or running mate or removal of the President by the People's Majlis.
Tim Prabowo mencontohkan kasus Pilpres Maladewa pada 7 September 2013. Dalam pilpres itu diikuti 4 kandidat tapi tidak ada yang mendapatkan suara mayoritas sehingga digelar lagi putaran kedua.
Pada September 2013, MA Maladewa menganulir pelaksanaan dan hasil Pemilu Maladewa putaran pertama tersebut. Kemudian MA Maladewa memerintahkan untuk pelaksanaan pemilihan ulang pada Oktober 2013," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari link berita dari Aljazeera.com.
4. Ukraina
Konstitusi Ukraina juga dirujuk oleh Prabowo, yaitu kasus Pilpres 2004. MA Ukraina memutuskan KPU Ukraina tidak meyakini bahwa hasil pemilihan presiden yang diumumkan oleh KPU Ukraina putaran kedua merupakan hasil yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari berbagai contoh pelaksanaan pemilu di beberapa negara yang disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa peran institusi peradilan, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi di suatu negara, berperan penting dalam proses pemilihan presiden," demikian dalil gugatan.
Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo, Yusril: Tidak Relevan:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini