"Kami kecewa berat, di luar prediksi," ucap Ichwan Tuankotta, pengacara Bahar, selepas sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
"Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami," Ichwan menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jaksa Urai Aksi Habib Bahar Hajar 2 Remaja |
Menurut Ichwan, kliennya itu selama ini sudah bersikap kooperatif selama persidangan. Bahkan, habib Bahar telah mengakui perbuatannya. Dua hal ini pun jadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya.
"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak melihat pertimbangan-pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada, yang selama ini fakta-fakta persidangan ada. Begitu tanggapan kami," kata Ichwan.
Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. "Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa.
Tonton video Habib Bahar Ingin Mediasi, Keluarga Korban Sebut 'Wani Piro':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini