"Jadi ada lima komponen dalam kejahatan tersebut. Tetapi pada proses penyidikan, ini lebih dikonsentrasikan tentang kepemilikan senjata api secara ilegal," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan, dalam kasus Kivlan, pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu berada di komponen yang berbeda, dari inisiator, penyandang dana, pembeli, hingga penyedia senjata api.
"Kemudian siap merencanakan aksi pembunuhan tersebut, dan yang terakhir adalah calon-calon eksekutornya," sambung Asep.
Polisi telah membuka hasil penyidikan atas para pria yang ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan 22 Mei. Para tersangka telah mengakui perbuatannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dan hal itu disampaikan ke publik dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam kemarin, Selasa (11/6).
Para tersangka di antaranya H Kurniawan alias Iwan, Tajudin, dan Irfansyah. Tersangka H Kurniawan alias Iwan, Tajudin, dan Irfansyah dalam proses penyidikan diduga punya keterkaitan dengan Kivlan Zen (KZ), juga satu tersangka lainnya, yakni Habil Marati (HM).
Pengakuan Tersangka Eksekutor soal Orderan Kivlan Zen Bunuh Luhut cs:
(aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini