Ahli Nilai Berat Bila MK Diskualifkasi Jokowi, BPN: Sudah Diperhitungkan

Ahli Nilai Berat Bila MK Diskualifkasi Jokowi, BPN: Sudah Diperhitungkan

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 07:41 WIB
Foto: Nur Azizah Rizki Astuti-detikcom
Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai berat bila Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai tim hukumnya telah memperhitungkan gugatan yang diajukan.

"Semua diperhitungkan dengan cermat oleh tim Hukum, ketokohan mereka menjadi taruhannya," ujar Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pendapat ahli terkait beratnya diskualifikasi juga telah dikaji. Mardani mengingatkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Semua diperhitungkan dengan cermat, pendapat ahli yang menyatakan berat untuk diskualifikasi juga dikaji. Yang jelas, MK keputusannya bersifat final dan mengikat," tuturnya.

Mardani mempersilakan, seluruh pihak ikut berpendapat terkait gugatan tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya mendukung hakim MK memberikan putusan secara mandiri dan berintegritas.

"Para Hakim MK tentu ditengarai ahlinya para ahli. Karena itu monggo semua berpendapat, tapi kita dukung para hakim MK bekerja dengan penuh integritas dan mandiri. Apapun keputusan MK itulah yang terbaik," ujar Mardani.



Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di 2 bank yang dianggap melanggar dan sumber dana kampanye yang tak jelas. Menanggapi hal tersebut Bivitri mengatakan pembuktian tersebut berat.

"Nah yang (dalil) formil itu kan Pak Ma'ruf Amin, yang materil itu yang soal kekayaan dana kampanye yang mereka mengutip ICW juga ya. Karena dua itu yang tadi cacat formil dan materil mereka mau gunakan sebagai basis diskualifikasi, menurut saya sih berat," kata Bivitri, di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Ia juga menyebut bila kubu 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah, maka salah alamat. Karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran administratif yang harusnya diadukan ke Bawaslu, bukan ke MK.



Tonton video Polisi Mulai Siaga di Gedung MK:

[Gambas:Video 20detik]


Ahli Nilai Berat Bila MK Diskualifkasi Jokowi, BPN: Sudah Diperhitungkan
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads