"Dikarenakan adanya yang mengkritisi terkait dua organisasi (Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis) yang terundang tersebut. Maka kami membatalkan kegiatan rapat tersebut," kata Plt Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2019).
Sebelumnya, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta. Rapat sedianya akan membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas itu kini sah dicap sebagai organisasi terlarang.
Kasus bermula saat Menkumham membubarkan HTI pada 2017 dengan berdasarkan UU Ormas. HTI tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI tak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian dilansir website MA, Jumat (15/2).
![]() |
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini