"Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada maka diterbitkan IMB," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Anies menuturkan penyidik dari Pemprov DKI Jakarta telah menyegel bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Setelah disegel, pemilik bangunan digugat ke pengadilan dan dikenakan denda karena tidak mempunyai IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menuturkan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penerbitan IMB. Dia mengatakan justru pemilik bangunan harus memasang tanda IMB setelah mendapatkan izin.
"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa. Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," paparnya.
Anies memastikan tetap menepati janjinya, yaitu menghentikan reklamasi dan menggunakan lahan yang terbangun untuk kepentingan publik.
"Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu satu, menghentikan reklamasi dan dua untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi di Teluk Jakarta," terang Anies.
Simak Juga "Pulau Reklamasi yang Kadung Jadi Tak akan Dibongkar":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini