WN Tanzania Penelan 99 Kapsul Sabu Divonis 17 Tahun Bui

WN Tanzania Penelan 99 Kapsul Sabu Divonis 17 Tahun Bui

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 15:03 WIB
Warga Negara (WN) Tanzania Abdul Rahman Asuman divonis 17 tahun penjara karena mengimpor narkotika jenis sabu/Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Denpasar - Warga Negara (WN) Tanzania Abdul Rahman Asuman divonis 17 tahun penjara karena mengimpor narkotika jenis sabu. Barang haram itu diselundupkan ke Indonesia dengan cara ditelan.

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdul Rahman Asuman selama 17 tahun dan pidana denda Rp 5 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day saat membacakan vonis di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (13/6/2019).

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan, dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan menyesali perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang berupa 99 buah kapsul warna kecokelatan, di dalamnya berisi kristal bening narkotika dengan berat keseluruhan 1.130,96 gram netto, satu lembar custom declaration BC 2.2, satu lembar boarding pass atas nama terdakwa, dan satu buah ponsel dirampas untuk negara.

"Menimbang terhadap barang bukti yang dipergunakan terdakwa untuk kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan," jelas Kiky.

Kasus ini bermula pada 30 November 2018 lalu. Kala itu terdakwa tiba pukul 18.00 wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.





Saat pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa.

Namun tidak ditemukan barang narkotika apapun, untuk itu dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada bagian rongga pencernaan terdakwa dengan melakukan rontgen di salah satu Rumah Sakit di Kuta Badung.

Dari Rumah Sakit tersebut terdakwa segera dibawa ke Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai karena terindikasi di dalam tubuh terdakwa terdapat benda asing. Sekitar dua jam setelahnya diperoleh benda menyerupai kapsul berwarna kecokelatan yang di dalamnya terdapat kristal bening sabu sejumlah 82 kapsul keluar dari rongga pencernaan terdakwa.

Atas perbuatannya Abdul Rahman Asuman diyakini bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads