"Ya nggak usah (perda). Karena itu kan dua hal yang berbeda. (Perda) kita kan nggak ngomongin bangunannya. (Perda) yang kita omongin adalah kawasannya," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Taufik menegaskan IMB dan Perda merupakan hal yang berbeda. Taufik menyebut pengembang hanya perlu membayar denda bila melanggar mekanisme IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dua hal yang berbeda ya antara Perda sama IMB. IMB itu kan ketentuannya begini. Apabila dia melanggar ada mekanisme denda dari IMB," jelasnya.
Namun, Taufik mengatakan IMB bangunan reklamasi bisa dicabut bila tidak sesuai aturan zonasi dan tata ruang di perda. "Ya pasti bisa (dicabut) . Itu bisa terjadi," sebutnya.
DPRD DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima Raperda mengenai Pulau Reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Tonton video Diduga Tak Berizin, Nasib Food Court di Pulau Reklamasi Terancam:
(fdu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini