"Insyaallah selalu ada," ujar Gus Nur sembari menuju mobilnya dengan didampingi petugas dan juga kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019).
Saat kembali ditanya tentang perdamaian tersebut, Gus Nur hanya menjawab singkat. "Wallahu alam bishowab. Ndak tahu saya, Insyaallah," kata Gus Nur.
Menanggapi itu, Kiai Nuruddin dan Ma'ruf Syah mempersilakan Gus Nur berdamai dengan Banser dan Ansor serta NU.
"Ya terserah dia," kata Kiai Nuruddin.
"Damai kita terima, tapi proses hukum tetap berjalan. Proses hukum tidak mempengaruhi perdamaian ini," timpal Ma'ruf Syah.
Seperti diketahui Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di YouYube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU.
Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara. (fat/iwd)