"Pengaduan kami yaitu dugaan pelanggaran kode etik, kalau berbicara fakta-fakta di masyarakat termasuk fakta-fakta yang kami sudah dapatkan dari SK Gubernur DKI Jakarta memang rekan sejawat Bambang Widjajanto itu memang masih pejabat. Kemudian undang-undang advokat dan kode etik advokat memang melarang yang menjalankan profesinya sebagai advokat dan kami juga yakin rekan sejawat kami Bambang Widjajanto menyadari betul itu tapi kemudian dia melanggarnya itu," ujar salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di Kantor Peradi, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Dalam laporannya, Sandi juga melaporkan terkait pernyataan BW mempersepsikan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rezim yang korup. Menurut Sandi, pernyataan BW sangat naif sebagai advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi pun mengaku akan menyurati pihak MK terkait pernyataan BW. Menurut Sandi, BW telah merendahkan martabat MK.
"Kedua kami juga kami akan surati Mahkamah Konstitusi, pengalaman kami di persidangan ketika kami dinyatakan merendahkan martabat pengadilan contempt of court itu ya kami terkadang langsung diusir kok dari persidangan-persidangan. Harapan kami Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang dihormati melakukan hal yang sama juga ketika doktor Bambang itu melakukan merendahkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusional," tuturnya.
Sandi sebelumnya telah melaporkan BW ke Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan dan Juniver Girsang. Sandi menilai ketiga Peradi tersebut sesungguhnya satu badan hukum, melaporkan BW ke ketiga Peradi tersebut juga untuk mengetahui dimana BW terdaftar.
"Menurut kami Peradi itu entitas hukum, badan hukum, hanya satu, kemudian fakta sosial ada pimpinan tiga orang itu hanya bukan bagian dari entitas hukum. Harapan kami Peradi melakukan penindakan meskipun awalnya kami tidak mengetahui rekan sejawat Bambang itu berada di Peradi mana itu sebenarnya target kami awalnya, kenapa kami laporkan kepada tiga pimpinan Peradi yang ada," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Pembelaan Profesi Peradi, Filipus Tarigan telah menerima laporan Sandi. Jika BW terdaftar di Peradinya, Filipus mengaku akan langsung memproses BW, jika tidak akan dilakukan koordinasi dengan Peradi lainnya.
"Hari ini kami menerima pengaduan itu supaya yang teradu itu terakomodir hak konstitusionalnya dalam pengakan hukum ini. Kami akan memverifiKasi nanti," ucapnya.
"Jika (BW) terdaftar di sini, tentu mudah langsung dibawa ke dewan pengawas advokat dan dewan kehormatan. Jika tidak, bagaimana nanti koordinasi dilakukan dengan 3 Peradi ini. Apakah apakah Peradi di Majapahit (pimpinan Juniver Girsang), atau di Soho (pimpinan Fauzi Hasibuan), tinggal kami koordinasikan," sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan anggota TGUPP, Bambang Widjojanto (BW), mengajukan cuti di luar tanggungan. Anies memastikan BW tak lagi bertugas sebagai TGUPP. BW juga tidak mendapatkan gaji.
"Cuti luar tanggungan, tidak digaji," kata Anies di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
Anies mengatakan BW mengajukan cuti selama sebulan untuk membantu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anies enggan berandai-andai sampai kapan BW cuti.
"Kalau lebih lama, beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ucap Anies.
Simak Juga "Pernyataan BW soal 'Mahkamah Kalkulator' Dinilai Kurang Elok":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini