Hal itu diucapkan Bahar saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa Kejari Cibinong dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ucap Bahar sambil berjalan dikawal sejumlah aparat kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut diungkapkan habib Bahar sebanyak dua kali. Pernyataan kedua dengan kalimat yang sama diungkapkan saat sejumlah wartawan menanyakan terkait adil tidaknya hukuman 6 tahun bui.
"Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," ujar Bahar.
Atas tuntutan itu, habib Bahar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hal itu akan dilakukan dia pada persidangan berlangsung pekan depan.
"Kita akan pembelaan minggu depan," ucap Bahar.
Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Bahar menganiaya dua remaja lelaki, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa habib Bahar bin Smith," ucap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong saat membacakan tuntutan.
Tonton juga video Habib Bahar Ingin Mediasi, Keluarga Korban Sebut 'Wani Piro':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini