Sekjen KIK akan Dampingi Tim Hukum Jokowi di Sidang Perdana Gugatan Prabowo

Sekjen KIK akan Dampingi Tim Hukum Jokowi di Sidang Perdana Gugatan Prabowo

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 14:25 WIB
Sekjen-sekjen KIK pengusung Jokowi-Ma'ruf. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait akan ikut hadir dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Para Sekjen parpol Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung Jokowi-Ma'ruf akan turut mendampingi.

"Para sekjen partai Koalisi KIK akan mendampingi penasihat hukum paslon 01 pada persidangan di MK besok," ujar Sekjen NasDem Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).

Ada 10 parpol yang kini tergabung di KIK, termasuk PBB, yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Yusril sendiri menjadi ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang akan ikut bersidang di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sepuluh partai koalisi, termasuk PBB. Kami akan berangkat ke Mahkamah Konstitusi dari Sekretariat TKN KIK di gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta," jelas Johnny.

Sidang perdana gugatan perselisihan hasil Pilpres akan digelar MK besok, Jumat (14/6), mulai pukul 09.00 WIB. Johnny mengungkapkan keyakinan TKN Jokowi-Ma'ruf akan kredibilitas para hakim konstitusi.

"Kami meyakini bahwa 9 orang negarawan yang menjadi hakim MK akan melaksanakan proses persidangan dan pengambilan keputusan yang tepat dan adil sebagaimana amanat konstitusi, khususnya amanat Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu untuk memastikan terlaksananya pemilu yang jujur dan adil," ucap Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin itu.


Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat KPU terkait hasil Pilpres 2019. TKN Jokowi-Ma'ruf menjadi pihak terkait.

Dalam petitum perselisihan hasil Pilpres, Prabowo-Sandi meminta MK memberikan putusan dengan amar menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden-Wares, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2019. Pasangan nomor urut 02 itu juga meminta MK memberikan putusan menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%) dan Prabowo Sandiaga 68.650.239 (52%).

Sementara itu, KPU dalam keputusannya menyatakan jumlah suara sah Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara.

Ada tiga tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang besok akan menjadi juru bicara dalam persidangan. Yusril pun akan turun langsung.

"Besok yang akan jadi jubir kan tiga, Yusril Ihza Mahendra, Pak Luhut Pangaribuan, dan I Wayan Sudirta. Saya hadir tapi kan saya kan nggak boleh tim hukum karena saya anggota DPR, kita jadi pendamping saja," kata anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'rur, Arsul Sani, sebelumnya.



Tonton video Ketua MK Rela Nginap demi Tuntaskan Berkas Sengketa Pemilu:

[Gambas:Video 20detik]

(elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads