"Tentu di sini lah tantangannya adalah membuktikan dalil baik secara kualitatif bahwa pelanggaran atau tidak, tapi juga membuktikan dalil yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Menurut saya ngga cukup hanya menggunakan pemberitaan-pemberitaan media dan membangun framing bahwa pemilu kita ini terjadi secara tidak jurdil dan demokratis. Nah ini tugas 02 untuk membuktikan," kata Veri, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Veri mengatakan sejatinya teori yang disusun tim hukum Prabowo-Sandi sudah cukup mumpuni. Namun untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM membutuhkan bukti kuat, seperti misalnya adanya surat perintah untuk memenangkan calon tertentu yang dijalankan secara terstruktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Veri menilai kubu 02 harus membuktikan apakah ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilunya atau tidak. Veri menyebut kubu 02 dalam permohonannya mengklaim menang atas kubu 01 tetapi tidak menunjukan bukti bagimana mereka lebih unggul.
![]() |
"Sayangnya dari seluruh argumentasi bahwa memang dari awal mereka mengatakan bahwa hasil KPU selisihnya 16 juta, dan mereka mengklaim ternyata lebih besar dibandingkan 01, versi mereka. Tapi bagaimana kemenangan itu terjadi, ini sayangnya ada keterputusan argumentasi yang kemudian dibangun oleh kuasa hukum 02," ujarnya.
"Mestinya kan kalau mereka mengklaim misal menang 10 persen, maka harus di buktikan kemenangan 10 persen itu mereka peroleh darimana, dan kesalahannya di sisi mana. Itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu bru nnti akan disampaikan ada pelanggaran yang TSM. Berdasarkam catatan ini kita tentu menyerahkan seluruh proses perselisihan pemilu ini ke MK," sambungnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara mengaku tidak setuju dengan dalil permohonan kubu 02 yang meminta paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi. Sebab menurutnya posisi Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah bank syariah tidak menyalahi ketentuan.
![]() |
"Saya nggak setuju dengan itu. Anak usaha bukan termasuk BUMN. Dewan pengawas syariah itu bukan komisaris. Itu ditempatkan bareng konsultan hukum dan kantor akuntan publik ya seperti advisor kaya law firm itu di sewa oleh dewan pengawas syariah," ujar Bivitri.
Ia menyebut akan mengamati dulu jalannya persidangan. Namun ia menilai hakim MK memiliki netralitas karena dipilih oleh pemerintah dan DPR.
Sekedar diketahui, pendapat Bivitri juga dikutip oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Simak Juga 'Ketua MK Rela Nginap Demi Tuntaskan Berkas Sengketa Pemilu':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini