PDIP: Anies Baswedan Plintat-plintut soal Reklamasi

PDIP: Anies Baswedan Plintat-plintut soal Reklamasi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 11:36 WIB
Foto: Gembong Warsono (Ari Saputra)
Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten dengan komitmen terkait Pulau Reklamasi. Gembong mengatakan tidak ada keseriusan dari Anies menyelesaikan peraturan daerah (Perda) yang mengatur Pulau Reklamasi.

"Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).


Gembong menuturkan hingga saat ini Perda yang mengatur zonasi di Pulau Reklamasi belum dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Dia menyayangkan adanya kabar penerbitan IMB di Pulau C dan D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini juga belum kita selesaikan. Jadi dua perda itulah yang seharusnya melandasi Pemprov bisa menerbitkan IMB di atas lahan reklamasi itu," jelasnya.

Gembong menjelaskan belum ada dasar hukum penerbitan IMB di Pulau Reklamasi. Menurutnya, IMB tidak bisa diterbitkan tanpa dasar hukum.

"Ya pasti melanggar. Menerbitkan sertifikat IMB itu alat hukumnya apa? Kan pertanyaannya di situ. Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum kita selesaikan. Itu yang pertama. Yang kedua, revisi perda tata ruang sampai hari ini juga belum kita selesaikan," terangnya.


Sebelumnya, Anies menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017. Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.

Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," kata Anies Baswedan di Balai Kota, (15/12/2017).



Tonton video Anies Respons Menteri Susi Soal Kondisi Waduk Pluit:

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads