Jakarta - Klaim kemenangan
Prabowo Subianto kini dibawa dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengklaim kemenangan 52% atas Jokowi-Ma'ruf Amin. Menengok ke belakang, klaim kubu Prabowo mengalami banyak perubahan.
Catatan inkonsistensi ini dimulai dari klaim pertama. Prabowo berbicara di Rumah Kertanegara Jakarta Selatan beberapa saat seusai pencoblosan 17 April 2019. Saat itu dia menyatakan kemenangan 62% atas Jokowi.
"Saya mau kasih
update bahwa berdasarkan
real count kita, kita sudah berada di posisi 62%. Ini adalah hasil
real count. Dalam posisi lebih dari 300 ribu TPS. Sudah diyakinkan ahli-ahli statistik bahwa ini tidak akan berubah banyak," kata Prabowo kala itu, yang kemudian sujud syukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Prabowo menyatakan klaim kemenangan itu tak akan berubah banyak, angka 62% kemudian berganti menjadi 54,24%. Klaim itu disampaikan oleh Profesor Dr Laode Masihu Kamaluddin dalam simposium Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 14 Mei 2019.
Angka itu bersifat sementara karena data masuknya baru 54,91% kala itu. Data berasal dari penghitungan C1 dari 44.976 TPS, total ada 810.329 TPS.
Anggota Direktorat Relawan BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya, menjelaskan klaim 62% Prabowo tetap tak berubah karena itu diperoleh dari 300 ribu TPS. Angka 54,24% diyakininya bakal mencapai 62% sebagaimana diklaim Prabowo pada 17 April.
"Nanti itu 62%. Sekarang 50 berapa persen, nanti mendekati itu juga," kata Mustofa saat dimintai konfirmasi, 15 Mei 2019.
Bagaimana bisa Prabowo mengklaim kemenangan 62% dari 300 ribu TPS pada beberapa saat seusai pencoblosan? Mustofa menjelaskan, informasi itu Prabowo dapatkan dari data yang dihimpun via SMS saksi seluruh Indonesia.
Kali ini bukan 62% atau 54,24% lagi. Lewat gugatan di MK, Prabowo-Sandiaga mengklaim kemenangan 52% mengungguli Jokowi-Ma'ruf 52%. Klaim kemenangan 52% itu ada dalam lampiran permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK yang telah diperbaiki, tertanggal 19 Juni 2019.
Prabowo-Sandi menyatakan menang dengan raupan 68.650.239 suara (52%) melawan Jokowi-Ma'ruf yang dinilainya meraup 63.573.169 suara (48%). Ini berbeda dengan versi rekapitulasi KPU yang mereka gugat, yakni Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara (44,50%) dan Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara (55,50%).
Bila dicermati, angka raihan suara Prabowo-Sandi di 34 provinsi dan luar negeri tak ada bedanya dengan versi KPU. Bedanya ada di perolehan suara Jokowi-Ma'ruf. Kubu Prabowo menilai ada penggelembungan suara di raihan suara Jokowi-Ma'ruf.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini