"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 2 tersangka TPK Suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hingga saat ini ada 33 orang saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus dugaan suap terhadap Wisnu ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3). Setelah OTT, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima. Sementara sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Eddy Tjokro.
KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini